KBR, Jakarta – Walaupun sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok, namun Pemerintah Jakarta masih kesulitan untuk menindak orang yang merokok di tempat umum.
Pemerintah Jakarta sedang mencari celah hukum melalui tindak pidana ringan untuk menjerat perokok yang merokok di tempat umum.
Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ini karena jika penyelesaian warga yang merokok di tempat umum harus diselesaikan melalui proses di pengadilan, maka prosesnya akan panjang dan sulit.
Namun ke depannya pencabutan izin akan dilakukan pada tempat-tempat yang belum mengatur kawasan bebas rokok.
Saat ini prioritas pemerintah Jakarta masih pada memberantas narkoba lewat pencabutan izin bagi tempat hiburan yang kedapatan ada pengguna narkobanya.
“ Sekarang ini mau cabut yang ketahuan ada pengguna narkoba dulu. Kalau narkoba sudah berhasil maka nanti berikutnya kita mau berantas yang merokok di dalam restoran atau tempat hiburan yang bukan di tempatnya atau juga di gedung-gedung. Kalau ketemu 2 kali ada restoran atau gedung yang masih membiarkan orang merokok, maka akan kita cabut izinnya. Tapi nanti dulu. Yang sekarang yang narkoba dulu, yang berat dulu, “ jelas Basuki Tjahaja Purnama di kantornya.
Sebelumnya Pemerintah Jakarta mencabut izin 3 diskotik karena menjadi tempat peredaran narkoba. Jakarta sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah tentang kawasan dilarang merokok namun pelaksanaannya masih sulit diwujudkan.
Editor: Luviana
Perda Larangan Merokok di Jakarta Sulit Diwujudkan
KBR, Jakarta

NUSANTARA
Senin, 02 Jun 2014 17:18 WIB


perda, merokok, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai