KBR, Kolaka - Seorang pengusaha asal Bandung, Jawa Barat, Djoni Rosadi akhirnya dimasukkan ke rumah tahanan kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/6). Djoni merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kolaka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan perusahaan rekanan CV. Malibu sebesar Rp 19 miliar.
Djoni Rosadi juga terindikasi melakukan kejahatan lain seperti penyelundupan pasir laut besar-besaran ke Singapura dan pengemplang pajak.
Selain memiliki perusahahaan tambang di Kolaka PT Dharma Rosadi Internasional, dia juga menempati posisi penting di sejumlah perusahaan besar seperti PT Perkakas Rekadaya Nusantara, dia sebagai komisaris. Dia juga tercatat sebagai komisaris di PT Equador Reka Citra.
Sayangnya, Kejaksaan Negeri Kolaka enggan berkomentar banyak terhadap masalah ini. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kolaka, Dwi Cipto mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lengkap sebab masih mempelajari berkas pelimpahan dari Polda Sulawesi Tenggara.
Djoni Rosadi sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 19 April 2013 sempat dinyatakan buron oleh polisi. Dia berupaya melarikan diri ke luar negeri dan akhirnya ditangkap di Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta. Djoni sempat mendekam selama dua pekan di sel Polda Sulawesi Tenggara.
Editor: Antonius Eko