KBR, Nunukan - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengakui belum ada aturan penanganan terhadap TKI yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala BP3TKI Nunukan Edy Sujarwo mengatakan, penanganan yang dilakukan lembaganya hanya meliputi TKI yang sakit fisik dan terlantar.
“Memang penanganan buat TKI yang stress ini belum ada. Belum masuk. Jadi yang sudah ada ini hanya TKI yang kalaupun sakit, sakit fisik saja. Kalau sakit psikis seperti ini belum ada.“ ujar Edy Sujarwo kepada KBR diruang kerjanya Kamis (12/06).
Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara kewalahan menangani banyaknya TKI berpenyakit jiwa yang dideportasi dari Malaysia. Minimnya perhatian dari pemerintah pusat membuat pemerintah Kabupaten Nunukan membiarkan belasan TKI berpenyakit jiwa berkeliaran.
Hingga bulan Mei 2014, pemerintah Kabupaten Nunukan telah memulangkan 9 TKI yang berpenyakit jiwa, sementara disinyalir masih ada 12 TKI yang berpenyakit jiwa yang berkeliaran di dalam kota Nunukan.
Editor: Luviana