Bagikan:

Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Ciamis Jumatan di Rumah

Penyegelan masjid dilakukan beberapa hari jelang masuknya bulan Ramadhan.

NUSANTARA

Jumat, 27 Jun 2014 14:13 WIB

Author

Rio Tuasikal

Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Ciamis Jumatan di Rumah

Ahmadiyah, Ciamis

KBR, Jakarta – Hari ini (27/6), Jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Jawa Barat, terpaksa melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah salah satu warga. Hal ini terpaksa dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Ciamis menutup Mesjid Nur Khilafat milik jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Jawa Barat, kemarin Kamis (26/6). 


Mubaligh Ahmadiyah Padhal Ahmad mengatakan, shalat sempat juga dilakukan di teras masjid. 


“Kita masih tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah warga sekitar yang masih satu komplek dengan masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh Ahmadiyah,’’ tuturnya ketika dihubungi KBR, Jumat (27/6). “Kita sebelumnya shalat di teras masjid. Tapi karena Jumatan nggak bisa, maka kami shalat di rumah warga.“


Karena jemaat tak bisa lagi masuk masjid, ada sejumlah fasilitas masjid yang tak bisa digunakan. 


“Tiga pintu telah disegel, jadi seperti mimbar dan pengeras suara tidak bisa digunakan. Kami punya jaringan TV internasional juga di sana untuk melihat berita jemaat ahmadiyah di seluruh dunia, karpet juga, tidak bisa dibawa karena disegel, ‘’ jelasnya.

 

Penutupan mesjid dilakukan atas desakan ormas intoleran kepada Bupati Ciamis yang direstui oleh musyawarah pimpinan daerah lainnya. Jemaah Ahmadiyah mengaku tidak dapat kabar apa pun soal penutupan mesjid. 


(Baca: Masjid Ahmadiyah Ciamis Ditutup Pemerintah


Pada 23 April lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciamis mengirimkan surat kepada Jemaah Ahmadiyah Ciamis untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di mesjid tersebut. Surat  itu ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI Ciamis. 


Tapi Jemaah Ahmadiyah Ciamis menolak permintaan MUI tersebut. Mereka langsung mengirimkan surat jawaban penolakan kepada MUI setempat, yang ditembuskan kepada MUI Jawa Barat, Muspida dan Gubernur serta Kepolisian Daerah. 


Bagi jemaat Ahmadiyah, surat MUI ini melanggar konstitusi. 


(Baca: Ini Balasan Ahmadiyah untuk Surat MUI Ciamis)


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending