Bagikan:

Masjid Disegel, Ahmadiyah Ciamis Protes ke Pemda

Jemaah Ahmadiyah Ciamis, Jawa Barat, hari ini akan melayangkan protes secara tertulis soal penyegelan Masjid Nur Khilafat yang dilakukan oleh pemerintah setempat, Kamis kemarin (26/6). Nantinya perwakilan jemaat Ahmadiyah akan bertemu Asisten Daerah II, S

NUSANTARA

Jumat, 27 Jun 2014 16:05 WIB

Author

Arie Nugraha

Masjid Disegel, Ahmadiyah Ciamis Protes ke Pemda

Masjid Disegel, Ahmadiyah Ciamis

KBR, Bandung – Jemaah Ahmadiyah Ciamis, Jawa Barat, hari ini akan melayangkan protes secara tertulis soal penyegelan Masjid Nur Khilafat yang dilakukan oleh pemerintah setempat, Kamis kemarin (26/6). Nantinya perwakilan jemaat Ahmadiyah akan bertemu Asisten Daerah II, Sukiman di rumah dinas bupati Ciamis.

Menurut Ketua Pemuda Ahmadiyah Ciamis, Dadan Adriana, aksi penyegelan itu bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

"Ahmadiyah itu sebagai organisasi yang legal formal, sudah berbadan hukum. Jadi pemerintah daerah itu tidak bisa sekonyong-konyong menutup rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Jadi prosesnya adalah badan hukum itu sendiri harus digugat ke pengadilan. Nah itu jadi ada tahapan-tahapannya," ujarnya kepada Portalkbr, Jumat (27/6).

Dadan Adriana menambahkan, penyegelan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang menyebutkan masalah agama merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karenanya, ia menyebut penyegelan masjid itu ilegal.

Rencananya hari ini jemaat Ahmadiyah Ciamis akan bertemu dengan pemerintah setempat untuk membahas penyegelan Masjid Nur Khilafat kemarin. Pada pertemuan itu Bupati Ciamis absen tanpa alasan yang jelas dan mendelegasikan pejabat Asisten Daerah II.

Salat di Rumah


Akibat penyegelan itu jemaah Ahmadiyah terpaksa salat Jumat di salah satu rumah pemuka agama. Lokasi rumah itu masih berada persis di samping Masjid Nur Khilafat.

Menurut Dadan Adriana, kemungkinan besar selama bulan puasa nanti, ibadah salat tarawih akan dilakukan di lokasi yang sama.

"Tentunya sholat Jumat, sholat lima waktu juga, terus sholat tarawih akan berjalan seperti biasa tapi tempatnya tentunya tidak di masjid ya, karena disegel,” ujarnya kepada Portalkbr, Jumat (27/6).

Dadan Adriana  mengatakan, mereka tidak bisa masuk ke dalam masjid karena tiga pintunya telah di pasang banner penyegelan berukuran 1 x 50 meter yang dipasang Satpol PP.

Kemarin, Kamis (27/6), puluhan anggota Satpol PP Ciamis menyegel Masjid Nur Khilafat atas keputusan bersama pemimpin daerah setempat karena dianggap melanggar surat keputusan bersama tiga menteri dan peraturan gubernur terkait pelarangan ajaran Ahmadiyah.

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending