KBR, Nunukan – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 102 TKI ilegal melalui Pelabuhan tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara. Pejabat Imigrasi Nunukan Budi mengatakan, hingga Juni, pemerintah Malaysia telah melakukan 20 kali deportasi terhadap TKI ilegal.
“Yang hari ini 102 orang warga negara Indonesia itu berasal dari PT Sandakan. Yang tahun ini, maksudnya dari bulan Januari sampai sekarang itu sekitar 20 kali.“ ujar Budi kepada KBR di Pelabuhan tunon Taka Nunukan.
Tidak adanya perhatian dari pemerintah pusat terhadap nasib TKI ilegal yang dideportasi melalui Kabupaten Nunukan membuat pemerintah daerah kewalahan memulangkan TKI ke tempat asal.
Kebanyakan dari TKI ilegal tersebut akhirnya memilih kembali masuk ke Malaysia secara ilegal. Sementara sebagian TKI ilegal yang mengalami gangguan kejiwaan dibiarkan berkeliaran oleh pemerintah daerah karena minimnya anggaran.
Dari catatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan hingga Mei pemerintah Malaysia telah mendeportasi lebih dari 1500 TKI ilegal.
Editor: Antonius Eko