Bagikan:

Lusita Bantah Lakukan Suap Terhadap Kajari Praya

KBR, Mataram - Direktur Oprasional PT. Pantai ANN, Lusita Anie Razak yang juga tersangka kasus suap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, non aktif, Subri kembali membantah menyuap. Bukti penyuapannya sudah disita KPK sebesar Rp 200 juta.

NUSANTARA

Kamis, 26 Jun 2014 20:58 WIB

Author

Muzi Tur

Lusita Bantah Lakukan Suap Terhadap Kajari Praya

kejaksaan negeri, praya, korupsi

KBR, Mataram - Direktur Oprasional PT. Pantai ANN, Lusita Anie Razak yang juga tersangka kasus suap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, non aktif, Subri kembali membantah menyuap. Bukti penyuapannya sudah disita KPK sebesar Rp 200 juta.


Uang itu disita dari tangan Lusita dalam oprasi tangkap tangan di Hotel Holiday in Senggigi akan diberikan kepada Subri. Lusita beralasan kalau uang senilai Rp 200 juta tersebut, Rp 100 juta akan diberikan kepada Kepala Satuan Reser Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Deni Setiawan. Itu akan dititipkan melalui Subri


"uang senilai 100 juta tersebut, sengaja saya berikan kepada Deni supaya mau menangkan saya dalam perkara sengketa lahan antaran PT. Pantai ANN dengan Along alias Sugiharta dan supaya mau mempercepat penahanan Along,” kata Lusita di ruang sidang Tipikor PN Mataram, Kamis (26/6).


Lusita mengatakan uang tersebut belum sempat di berikan kepada Deni. Karena KPK lebih dulu menangkap dirinya bersama Subri. 


Sementara sisanya yang 100 juta yang masih dalam berbentuk dolar, akan digunakan untuk menyewa hotel, tempat acara pernikahan anaknya di Denpasar Bali


Selain itu, Lusita juga membantah pernah meminta Aprianto Kurniawan alias Iwan untuk melakukan suap terhadap dua hakim PN Praya, Anak Agung dan Dewi Santini senilai Rp 200 juta. Sebab wacana tersebut muncul atas inisiatif Iwan dan belakangan baru disampaikan kepada dirinya


Sebelumnya, Tipikor PN Mataram memvonis divonis 4 tahun penjara Lusita. Dia juga dikenakan denda Rp 300 juta dengan subsuder 3 bulan. Lusita terbukti melakukan suap terhadap aparat penegak hukum, dengan memberikan sejumlah uang, untuk dimenangkan dalam perkara sengketa lahan antara PT. Pantai ANN dengan Along alias Sugiharta


Lusita di jerat dengan undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending