KBR, Lhokseumawe – Polisi hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Utara mengaku kesulitan mengungkap kasus pembalakan liar karena ada keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Kepala Satuan Polhut Aceh Utara Hendra Gunawan mengatakan, Polhut butuh fasilitas memadai untuk bisa menangkap para pelaku pembalakan liar tersebut yang memiliki kayu tanpa dokumen. Sementara fasilitas yang mereka miliki sekarang jauh dari memadai.
”Keterbatasan anggota, sarana/prasarana, komunikasi, dan informasi. Secara rutin kami tetap patroli, rutin ngepam di pos, tapi kan posnya bukan dipinggir hutan karena keterbatasan itu tadi, dimana agak perkotaan sedikit. Apapun cerita proses tindka lanjut membutuhkan biaya segala macam, ” terang Hendra kepada KBR.
Meski begitu, Polisi Hutan Aceh Utara berhasil menangkap 5 ton kayu hasil pembalakan liar hari Sabtu (7/6) lalu. Kayu itu ditangkap di tempat penyimpanan di Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara.
Editor: Citra Dyah Prastuti