KBR, Kupang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengaktifkan kembali pengawasan media terkait kampanye Pemilu Presiden 2014.
Pengawasan dilakukan melalui gugus tugas di KPID yang sebelumnya juga memantau kampanye Pemilu Legislatif 9 April lalu. Gugus tugas dilakukan oleh masing-masing tim yang diketuai enam anggota KPID. Masing-masing tim mengawasi 3-4 kabupaten/kota.
Menurut Ketua KPID NTT Monika Wutun, pihaknya telah menyosialisasikan soal aturan kampanye di media kepada seluruh lembaga penyiaran radio dan televisi.
"Sistem kerjanya sebenarnya hampir seperti pemilu legislatif. Kami (telah) membuat surat edaran (berisi) arahan-arahan mana yan boleh dan mana yang tidak," kata Monika Wutun kepada Portalkbr di Kupang, Senin (16/6).
Sebelumnya, KPID NTT juga telah menyosialisasikan aturan itu ke 72 lembaga penyiaran. Namun, menurut pantauan Portalkbr di lapangan, masih ada beberapa radio di Kota Kupang yang merasa belum mendapat surat edaran dari KPID.
Hingga kini, kata Monika, belum ada lembaga penyiaran di NTT yang melanggar kampanye pilpres di media.
Sebelumnya, pada Pemilu Legislatif lalu, KPID menyatakan, ada beberapa lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Namun hanya satu lembaga penyiaran yang ditegur secara tertulis yakni sebuah radio di Sumba Timur.
Editor: Anto Sidharta
Baca juga:
Aturan Tak Jelas, KPI Akui Sulit Tindak Pelanggaran Kampanye Pilpres