KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung sikap kepolisian Jakarta untuk menunda deportasi tiga guru Jakarta International School (JIS).
Tiga dari 23 guru JIS ini tak jadi dideportasi lantaran diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di sekolah internasional itu.
Anggota KPAI, Susanto mengatakan, lembaganya memperoleh informasi dari para orangtua korban soal dugaan keterlibatan guru Jakarta Internasional School dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini upaya memaksimalkan pengungkapan kasus kekerasan seks yang ada di JIS," kata Susanto, Sabtu (7/6).
(baca juga: Komnas Anak: Ada 2 Korban baru di JIS)
Susanto juga menyayangkan sikap JIS yang dianggap tak kooperatif untuk mengungkap kasus ini. Misalnya ada banyak permintaan data dan informasi dari KPAI yang tidak diberikan oleh JIS seperti permintaan untuk dipertemukan dengan para orangtua murid serta daftar foto guru dan pegawai JIS. Padahal dari foto itu KPAI dan kepolisian bisa menemukan tersangka yang melakukan kekerasan seksual kepada murid JIS.
Editor: Citra Dyah Prastuti