Bagikan:

Kejati NTB Belum Tahan Bekas Wakil Bupati Lobar

KBR, Mataram - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menahan mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Mahrip.

NUSANTARA

Selasa, 24 Jun 2014 19:19 WIB

Author

Turmuzi

Kejati NTB Belum Tahan Bekas Wakil Bupati Lobar

NTB, bupati lobar, korupsi

KBR, Mataram - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menahan mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Mahrip.

Mahrip dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terbukti membuat SPPD Fiktif. Modus membuatnya dengan kunjungan dinas ke luar daerah. Padahal tidak pernah dilakukan.

Juru bicara Kejati NTB, Made Sutapa mengatakan sampai sekarang penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Antara lain dua orang dari pihak swasta terkait dengan tempat pembelian tiket oleh Mahrip

"Penyidik Kejati NTB telah memeriksa dua orang dari pihak swasta, sebagai saksi, terkait dengan pengadaan tiket," kata Sutapa, Selasa (24/6).

Sutapa mengatakan, sampai saat ini tim penyidik Kejati NTB terus melakukan pengembangan penyidikan. Sebelumnya penyidik Kejati NTB menetapkan bekas Wakil Bupati Lobar, Mahrip dalam kasus korupsi SPPD Fiktif senilai Rp 300 juta tahun 2011-2012.

Modus yang digunakan Mahrip dengan membuat SPPD fiktif. Seolah-olah nama yang tercantum dalam kunjungan tersebut telah berangkat. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah keluar daerah.

Selain itu, kata Sutapa Kejati NTB juga mengantongi bukti pencairan atas nama tersangka. Jumlah kegiatan perjalanan dinas khusus yang diduga fiktif mencapai 50 kali.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending