KBR, Nunukan – Operasi pasar yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan satu toko yang hampir seluruh barang dagangannya kedaluwarsa. Toko Indri di Pasar Inhutani, yang menjual kebutuhan pokok, ini sepertiga barang dagangannya sudah kadaluwarsa.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Nunukan Manyala mengatakan, Disperindag Nunukan bakal mencabut izin dan menutup toko tersebut.
“Langkah selanjutnya itu tadi sudah kita sampaikan kepada pemiliknya, karena tahun lalu juga kita dapati begitu. Kita akan langsung menutup usahanya atau kita tarik izinnya.“ujar Manyala kepada KBR saat kegiatan sidak, Kamis (5/6).
Manyala menambahkan, meski kedapatan menjual barang kedaluwarsa, Disperindakop Nunukan tidak bisa melakukan pemusnahan langsung barang-barang tersebut karena tidak memiliki Pejabat Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNSPK).
Disperindakop Nunukan mengaku akan terus melakukan operasi pasar terhadap pedagang nakal guna menekan penjualan barang kebutuhan pokok kedaluwarsa yang marak menjelang bulan Ramadhan.
Editor: Antonius Eko