KBR, Nunukan – Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan hampir 10 ribu botol minuman keras (miras) illegal asal Malaysia. Pemusnahan dengan cara diindas dengan menggunakan alat berat.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan, Bambang Wikarsono mengatakan, miras itu adalah hasil temuan Bea Cukai dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di kapal resmi rute Nunukan-Tawau selama tahun 2013-2014.
Selain minuman keras, polisi juga memusnahkan puluhan senjata tajam, pakaian bekas dan mesin motor asal Malaysia yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
“Jumlah yang kita musnahkan tadi itu totalnya 9 496. Disitu senjata tajam ada 12 buah, parang ada 4 buah, samurai 1 buah badik 4 buah. Lalu pakaian bekas ada 2 karung, mesin motor 1 unit pistol ikan 1 unit,“ ujar Bambang Wikarsoino kepada Portalkbr di Kantor Bea Cukai, Kamis (26/6).
Kantor Bea Cukai Nunukan hingga kini masih menunggu keputusan Dirjen Bea Cukai Pusat untuk melakukan lelang terhadap puluhan telepon genggam dan tablet selundupan dari Malaysia serta 1108 batang kayu sono keeling yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Editor: Anto Sidharta
Hampir 10 Ribu Botol Miras Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan
Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan hampir 10 ribu botol minuman keras (miras) illegal asal Malaysia. Pemusnahan dengan cara diindas dengan menggunakan alat berat.

NUSANTARA
Kamis, 26 Jun 2014 17:10 WIB


10 Ribu Botol Miras, Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai