KBR, Bandung - Kepolisian Jawa Barat menangkap Direktur Utama PT. Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi bersama dua anak buahnya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 3,2 triliun. Modusnya dengan menjalankan kemitraan melalui Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
Menurut juru bicara Polisi Jawa Barat, Martinus Sitompul, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana nasabah beberapa waktu lalu.
"Ya kami memang telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. Cipaganti dalam hal ini manajernya. Kemudian kita juga melakukan upaya - upaya lain seperti penggeledahan dan penyitaan tentunya," ujarnya kepada KBR, Selasa (24/6).
Juru bicara Polisi Jawa Barat, Martinus Sitompul, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan. Martinus menyebutkan untuk menguatkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana nasabah koperasi Cipaganti, polisi akan melakukan penggeledahan di kantor Cipaganti di jalan Laswi, Bandung.
Koperasi yang beranggotakan 8.700 mitra itu memutarkan uang melalui usaha SPBU, transportasi, alat berat, perumahan dan hotel dengan cara berbagi keuntungan sejak tahun 2008.
Editor: Nanda Hidayat
Ditangkap Polisi, Dirut Cipaganti Jadi Tersangka Penipuan
KBR, Bandung - Kepolisian Jawa Barat menangkap Direktur Utama PT. Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi bersama dua anak buahnya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 3,2 triliun.

NUSANTARA
Selasa, 24 Jun 2014 22:13 WIB


dirut cipaganti, penipuan, bandung, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai