KBR, Banyuwangi - Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat Universitas Airlangga Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan karena Unair Surabaya tetap mendirikan dan menyelenggarakan program studi di luar domisili.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Tutut Hariyadi mengatakan, selain menggugat ke PTUN pihaknya juga mengajukan judicial review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi.
Pasalnya,dua dari empat program studi yang dibuka Unair di Banyuwangi, yaitu prodi akuntansi dan budi daya perikanan, menyalahi Pasal 3 Permendiknas tersebut.
“Yang jelas paling tidak permohonan dari pemohon ini adalah gugatan agar pendirian PDD Unair di Banyuwangi dibatalkan itu secara total yang kita harapkan. Kalau kita masih belum berhasil kita melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Tutut Hariyadi (19/6).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Dwi Yanto mengatakan, untuk menghadapi gugatan dari Universitas 17 Agustus 1945 Kemendikbud dan Unair Surabaya akan menyiapkan kuasa hukum.
Menurutnya, tidak ada pasal yang dilanggar dalam pendirian Universitas Airlangga di Banyuwangi. Pada pasal 4 Permendiknas memberi kewenangan Menteri Pendidikan untuk mengeluarkan mandat pendirian Universitas negeri ke daerah terpencil seperti Kabupaten Banyuwangi. Sebab berdirinya kampus negeri tidak akan mematikan kampus lokal yang ada. Karena seleksi mahasiswa dilakukan secara nasional.
Universitas Airlangga Surabaya mendirikan kampus baru di Kabupaten Banyuwangi pada tahun ajaran baru ini. Unair di Banyuwangi membuka empat program studi yaitu kedokteran hewan, kesehatan masyarakat, akuntansi, dan budi daya perairan. Perkuliahan sementara menggunakan gedung SMA Negeri 1 Giri hingga tiga tahun mendatang.
Editor: Antonius Eko