KBR, Kolaka – Kepolisian Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara menahan dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka adalah dua direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Kolaka.
Mereka yang ditahan unit tindak pidana korupsi Polres Kolaka itu adalah Sukma Kutana sebagai Direktur Utama dan Lukman Sahrir sebagai Direktur Operasional.
Menurut Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, dari empat tersangka itu, dua diantaranya telah ditahan di sel Polres Kolaka.
“Kalau bicara lama Penahannya, karena kita dari kepolisian itu tugasnya itu menyidik kalau sudah lengkap berkasnya nanti jaksa yang tentukan,” kata Nazaruddin, Senin (16/6).
Dia menambahkan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dari PD Aneka Usaha sebesar Rp600 juta yang selama ini menjadi penyelidikan polisi.
Nazaruddin juga menjelaskan, selain kedua direktur ini, kepolisian juga masih menyelidiki dua direksi lainnya.
"Untuk kedua tersangka lainnya juga untuk sementara masih dilakukan pengembangan kasus, dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas keterlibatan dua direktur lainnya," jelas Nazaruddin.
Pihak Kepolisian Kolaka telah menetapkan empat direktur perusahaan daerah sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kas perusahaan itu sebesar Rp600 juta.
Editor: Anto Sidharta
Baca juga:
Direktur BUMD di Aceh Jadi Tersangka Korupsi
Diduga Korupsi, Dua Pejabat BUMD Kolaka Ditahan
Kepolisian Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara menahan dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) . Mereka adalah dua direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Kolaka.

NUSANTARA
Senin, 16 Jun 2014 17:31 WIB


Korupsi, Dua Pejabat BUMD, Kolaka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai