KBR, Rembang - Pabrik Semen Indonesia akan digugat oleh masyarakat Rembang, Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aktivis penolak pembangunan pabrik Semen Indonesia di embang Ming Ming Lukiarti mengatakan, gugatan itu terkait tukar guling izin lahan hutan dan Aman Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak sesuai dengan yang dilakukan. Saat ini pihaknya masih menyiapkan gugatan tersebut.
"Kemarin kita menemukan 49 gua di bawah tanah dengan bentuk yang masih bagus. Kemudian di gua itu masih ada fosil-fosil yang menempel di dalam dinding. Juga ada 109 mata air alami. Upaya-upaya kita nanti kita akan menggugat ke PTUN dan ada tindak pidana. Jadi ada pelanggaran pada administrasinya dan pidana," ujar Ming Ming yang dihubungi KBR, Selasa (17/6).
Sebelumnya PT Semen Indonesia ngotot bakal membangun pabrik semen di Rembang Jawa Tengah. Mereka mengklaim sudah mengantongi syarat-syarat yang diperlukan termasuk Amdal, dan akan membuka lapangan pekerjaan. Selain itu mereka mengaku sudah melakukan sosialisasi pembangunan itu. Namun pembangunan pabrik itu ditolak oleh warga.
Editor: Luviana
Cemari Lingkungan, Pabrik Semen Akan Digugat di Pengadilan
KBR, Rembang - Pabrik Semen Indonesia akan digugat oleh masyarakat Rembang, Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

NUSANTARA
Selasa, 17 Jun 2014 08:44 WIB


rembang, semen, pengadilan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai