KBR, Mataram - Seratusan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) berunjuk rasa ke kantor Gubernur NTB, Senin (16/6) pagi.
Mereka menuntut Gubernur NTB, Zainul Majdi mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Menurut mereka, kedua peraturan itu membuat aktivitas PT. NNT terhenti dan ribuan karyawan dirumahkan.
Aksi ini sempat diwarnai kericuhan, saat aparat kepolisian membubarkan aksi masa yang memblokade Jalan Pejanggik di depan kantor Gubernur NTB.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Beni Sanaya, Gubernur NTB tidak memilik sikap tegas dan pasti untuk membela mereka.
“Teman-teman dari Wadah Silaturrahmi Keluarga Sumbawa (WSKS), kemudian dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Tambang Samawa (SPAT) ini meminta kepada Gubernur untuk bersikap tegas. Karena selama ini Gubernur tidak memiliki sikap tegas dan pasti berkaitan dengan kondisi pertambangan dan kondisi yang dihadapi karyawan,” ujar Beni Sanaya di Mataram, Senin (16/6).
Karyawan PT. NNT mulai mulai dirumahkan sejak 6 Juni lalu. Berdasarkan data SPN, saat ini sudah terdapat 3800 karyawan dan 6000 pekerja subkontraktor yang sudah dirumahkan.
Mereka mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka menginap di kantor Gubernur.
Editor: Anto Sidharta
Baca juga:
Pemprov NTB Tak Dapat Dividen dari PT Newmont Nusa Tengggara
Buruh Newmont Ancam Menginap di Kantor Gubernur
Seratusan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) berunjuk rasa ke kantor Gubernur NTB, Senin (16/6) pagi.

NUSANTARA
Senin, 16 Jun 2014 15:19 WIB


Buruh Newmont, Gubernur NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai