KBR, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua hingga kini belum bisa menonaktifkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini di salah satu hotel di Jakarta.
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Papua, Herry Dosinaen, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap Yesaya. Sampai saat ini pemerintahan Biak Numfor masih berjalan lancar. Roda pemerintahan diambil-alih Wakil Bupati Biak Numfor, Thomas A. E. Ondy
“Kita tunggu nanti dulu ya, proses dari penegak hukum. Kita sampai saat ini belum mengambil langkah-langkah,” jelas Herry Dosinaen di Jayapura, Kamis (19/6).
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk ditangkap KPK di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin malam (16/6). Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan uang SGD 100 ribu atau sekitar Rp956 juta.
Adapun Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia diduga menerima uang suap dari pihak swasta, Teddy R, berkaitan dengan proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Proyek itu adalah program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
Saat ini Yesaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia dijerat pasal di Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Anto Sidharta
Bupati Ditangkap KPK, Pemerintahan Biak Numfor Lancar
Pemerintah Provinsi Papua hingga kini belum bisa menonaktifkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini di salah satu hotel di Jakarta.

NUSANTARA
Kamis, 19 Jun 2014 16:09 WIB


Bupati Ditangkap KPK, Biak Numfor, Yesaya Sombuk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai