KBR, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi 25 ruang kelas rusak berat di Kabupaten Supiori dari APBN 2012. Nilai proyek itu Rp 10,2 miliar.
Dalam kasus tersebut Kejati setempat telah menahan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Titus Ariks Amunauw selaku staf Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori dan Septinus Inggabow, pensiunan dinas pendidikan setempat.
Kepala Kejati setempat, ES Maruli Hutagalung menuturkan surat penetapan tersangka Yesaya Sombuk telah ditetapkan hari ini. Dia telah diperiksa dua kali oleh tim penyidik kejaksaan setempat yang berjumlah delapan orang. Akibat perbuatannya, Yesaya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
“Yang saat ini menjabat sebagai Bupati Biak Numfor, Drs Yesaya Sombuk, kami nyatakan sebagai tersangka anggaran 2012 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bagi 25 sekolah dasar di Kabupaten Supiori Rp 10. 214.908.000. Kalau ditahan, sudah ditahan oleh KPK, sebeneranya kita sudah dapat bantuan oleh KPK. Jadi nggak perlu lagi kita tahan,” jelasnya.
Kepala Kejati setempat, ES Maruli Hutagalung menambahkan karena KPK sebelumnya telah menahan bupati tersebut di Jakarta, maka kelanjutan pengusutan kasus tersebut juga akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan di Jakarta. Pihaknya juga mengklaim telah menyurati PPATK untuk mengusut besaran aliran dana dalam proyek tersebut.
Dalam penyelidikannya, Yesaya Sombuk dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori. Sebelum Yesaya dilantik sebagai Bupati Biak Numfor pada akhir Maret 2014 lalu. Kejaksaan setempat mengaku dalam penyelidikan yang sampai saat ini masih terus berjalan, telah memeriksa 25 kepala sekolah.
Yesaya diduga melakukan penunjukkan langsung pada proyek ini kepada rekanan bisnisnya dan hampir sebagian besar tidak menyelesaikan pengerjaan proyek itu. Misalnya di SD Mapia tak terlihat ada rehabilitasi ruang kelas, padahal sekolah ini rusak parah.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bupati Biak Numfor Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Ruang Kelas
KBR, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi 25 ruang kelas rusak berat di Kabupaten Supiori dari APBN 2012. Nilai proyek itu Rp 10,2 miliar.

NUSANTARA
Selasa, 17 Jun 2014 17:24 WIB

Bupati Biak Numfor, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai