KBR, Jakarta - PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) mulai meratakan tanah di wilayah Teluk Jambe, Karawang. Ketua Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Hilal Tamami mengatakan, langkah itu ilegal karena tidak mengantongi izin dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hilal menyaksikan bahwa proses tersebut sudah dilakukan sejak tiga hari lalu. (Baca: Konflik Lahan, Warga Karawang Segera Ajukan PK di Atas PK)
"PT SAMP sekarang sudah melakukan cut and fill (perataan tanah). Sementara dia sampai hari ini bekum mengantongi izin apapun untuk melakukan cut and fill itu,"kata Hilal, Sabtu (28/6).
Hilal menambahkan, ratusan warga akan tetap bertahan di lokasi seluas 350 hektar itu, meskipun PT SAMP mulai meratakan lahan ataupun rumah warga. Menurut Hilal, hingga kini ada sekitar tujuh truk brimob yang masih berjaga di lokasi. Rabu lalu PT SAMP mulai memasang plang selepas Pengadilan Negeri Karawang membacakan putusan eksekusi lahan. (Baca: Polisi Peringati Petani Karawang agar Tak Halangi Jalan Tol)
Editor: Nanda Hidayat