Bagikan:

Belum Kantongi Izin, PT SAM Tetap Ratakan Tanah

KBR, Jakarta - PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) mulai meratakan tanah di wilayah Teluk Jambe, Karawang.

NUSANTARA

Sabtu, 28 Jun 2014 15:14 WIB

Belum Kantongi Izin, PT SAM Tetap Ratakan Tanah

teluk jambe, karawang, PT. SAM

KBR, Jakarta - PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) mulai meratakan tanah di wilayah Teluk Jambe, Karawang. Ketua Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Hilal Tamami mengatakan, langkah itu ilegal karena tidak mengantongi izin dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hilal menyaksikan bahwa proses tersebut sudah dilakukan sejak tiga hari  lalu. (Baca: Konflik Lahan, Warga Karawang Segera Ajukan PK di Atas PK)


"PT SAMP sekarang sudah melakukan cut and fill (perataan tanah). Sementara dia sampai hari ini bekum mengantongi izin apapun untuk melakukan cut and fill itu,"kata Hilal, Sabtu (28/6).

Hilal menambahkan, ratusan warga akan tetap bertahan di lokasi seluas 350 hektar itu, meskipun PT SAMP mulai meratakan lahan ataupun rumah warga. Menurut Hilal, hingga kini ada sekitar tujuh truk brimob yang masih berjaga di lokasi. Rabu lalu PT SAMP mulai memasang plang selepas Pengadilan Negeri Karawang membacakan putusan eksekusi lahan. (Baca: Polisi Peringati Petani Karawang agar Tak Halangi Jalan Tol)

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending