KBR, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap bekas panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ike Wijayanto atas kasus pencucian uang dan korupsi pemenangan sengketa buruh di PT Onamba Indonesia.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 13 tahun penjara dengan denda yang sama.
Meski begitu, kuasa hukum bekas panitera PHI Alfies Sihombing mengaku hukuman itu terlalu berat karena pelaku utama yaitu Hakim Imas Diana Sari. Hakim Imas dihukum penjara separuh dari tuntutan yang diajukan jaksa.
"Kalau Imas kan jelas 13 tahun penjara tapi kan yang divonis jadi enam tahun penjara. Ini kan diluar dari pada yang kita bayangkan,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung (5/6).
Ia mengaku kemungkinan besar akan memutuskan banding karena penjelasan penolakan nota pembelaan bekas panitera PHI oleh majelis hakim tidak dibarengi dengan keterangan yang lengkap.
Bekas panitera PHI Ike Wijayanto divonis bersalah melakukan praktik pencucian uang dan korupsi penanganan kasus sengketa buruh PT Onamba Indonesia bersekongkol dengan Hakim Imas Diana Sari yang kini menjadi terpidana. Akibat perbuatannya, sejumlah barang bukti disita dan dikembalikan ke negara serta dipecat tidak hormat dari status pegawai negeri sipil.
Editor: Citra Dyah Prastuti