KBR, Bengkalis - Penyidik Polda Riau menetapkan bekas Ketua DPRD Bengkalis berinisial JA sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2011.
Juru bicara Polda Riau Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihak penyidik telah memeriksa 10 saksi. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut, masih terus diaudit oleh tim investigasi dari BPK-P (Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan) Perwakilan Riau.
“Saat ini JA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Dan kasusnya masih dalam penyidikan. Kita masih mengumpulkan beberapa alat bukti serta menunggu hasil audit dari saksi ahli. Ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa. Sampai saat ini sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan,” kata Guntur Aryo Tejo.
Ditambahkan Guntur, dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau sejak beberapa bulan lalu.
Sebelum kasus ini naik ke permukaan, pada Januari lalu, JA mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Bengkalis. Keputusan JA untuk mundur dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, mendapat restu dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera setelah melalui perdebatan yang alot.
Editor: Antonius Eko