KBR, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Kebijakan itu diatur melalui Surat Keputusan Walikota. Asisten II Pemerintah Kota Balikpapan, Sri Soetantinah mengatakan, pelaksanaan aturan itu untuk memastikan semua masyarakat mendapatkan BBM.
Aturan walikota itu mengatur pembelian BBM subsidi untuk motor maksimal Rp 35 ribu, roda empat maksimal Rp 150 ribu, roda enam maksimal Rp 400 ribu. Sedangkan untuk kendaraan di atas roda enam pembelian BBM maksimal Rp 650 ribu.
"SK Walikota masih, masih, kalau SK itu gak ada bisa cepat habis lagi, lebih tidak teratur lagi, karena siapa duluan yang mengisi otomatis dapat lebih banyak, begitu kan. Padahal yang butuh banyak. SK Walikota sebenarnya baik karena untuk pemerataan semua bisa dapat BBM subsidi kan intinya begitu," kata Sri Soetantinah, Minggu (8/6).
Asisten II Pemerintah Kota Balikpapan, Sri Soetantinah menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar SK Walikota.
Sejak sepekan terakhir BBM bersubsidi jenis solar di Kota Balikpapan mulai langka. Kelangkaan ini memicu masyarakat untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Akibatnya antrean terjadi di SPBU seperti di SPBU Sepinggan, Stal Kuda, MT Haryono (Damai) dan SPBU Gunung Malang.
Editor: Quinawaty Pasaribu