KBR, Mataram – Kepala sekolah SD di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjual dan menggandakan buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, setiap buku dihargakan Rp23 ribu. Buku yang dijual itu berlabel “Milik Negara Tidak Diperjualbelikan”.
Adhar mengatakan, yang memerintahkan sekolah membeli buku itu adalah Kepala Bidang Dikdas Dikpora Lombok Timur, Zaini. Sementara, sekolah justru diminta membayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami menilai, kuat dugaan kami Pak Kabid ini patut diduga sudah melakukan hal yang kami sebut dengan perbuatan mal administrasi berupa melampaui wewenang, kedua tidak kompeten. Ketiga penyimpangan prosedur dalam penggandaan dan penjualan buku tematik kurikulum 2013,” kata Adhar kepada Portalkbr, Senin (16/6)
Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan banyak kepala sekolah, Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD), dan Kepala Dinas Dikpora
Menurut Adhar, dalam investigasinya, Kepala Dikpora Lombok Timur tidak pernah menyetujui program itu. Dia mengimbau agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini karena ada indikasi masuk ke ranah pidana.
Editor: Anto Sidharta
Aparat Pendidikan Lotim Diduga
Kepala sekolah SD di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjual dan menggandakan buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013.

NUSANTARA
Senin, 16 Jun 2014 16:15 WIB


Aparat Pendidikan Lotim, Buku Kurikulum 2013
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai