KBR, Jombang – Kepolisian Jombang, Jawa timur, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Balai Desa sawiji, Kecamatan Jogoroto, yang terjadi pada minggu (15/06) lalu. Dua diantara pelaku masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas setempat.
Juru Bicara Kepolisian Jombang, Sugeng Widodo mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain. Jumlahnya sekitar 15 orang termasuk provokator dalam aksi brutal tersebut.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal tentang pengerusakan fasilitas negara. Mereka terancam hukuman 11 tahun penjara.
“Bahwa karena itu merupakan suatu fasilitas negara, keduanya agar tidak berdampak pada yang lain-lain, kita tindak tegas. Sampai saat ini 6 orang sebagai tersangka, bahkan dari enam tersangka itu ada satu masih sekolah dan satunya di bawah umur.” kata Sugeng Widodo.
Sugeng Widodo menambahkan, meski salah satu dari tersangka masih berstatus pelajar, namun tidak ada perbedaan perlakukan hukum di mata aparat. Seluruh tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas kepolisian. Selain itu, polisi juga memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan dan pengembangan data atas kasus itu.
Sebelumnya, Balai Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, dirusak oleh segerombolan warga setempat, Minggu dini hari. Hal itu dipicu oleh rasa kecewa warga yang menutut kepala dusun setempat dicopot dari jabatannya usai terlibat kasus penjualan pohon kamboja yang berada di pemakaman umum desa.
Editor: Antonius Eko