KBR, Jakarta – Ibadah shalat tarawih pertama Padhal Ahmad malam ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, ia dan belasan warga Ahmadiyah lainnya mesti menunaikan salat tarawih mereka di teras Masjid Nur Khilafat, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ciamis, Jawa Barat.
Mubaligh Ahmadiyah untuk Priangan Timur, malam ini, datang ke lokasi memberi ceramah dan semangat buat jemaat.
Masjid mereka masih disegel, digembok oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Masih terpasang poster putih besar di pintu masjid dengan tulisan besar-besar “LARANGAN” bagi warga Ahmadiyah memakai masjid ini. Ahmad dan teman-temannya mesti membawa sajadah masing-masing serta karpet untuk menggelar ibadah tarawih malam ini.
Mereka shalat dan mendengarkan ceramah di ubin yang dingin.
Masjid Nur Khilafat milik mereka di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ciamis, Jawa Barat, ini disegel pemerintah kabupaten Ciamis atas desakan kelompok intoleran. Tiga pintu masjid dikunci dan dipasangi spanduk penutupan. Bupati Ciamis mengerahkan Satpol PP, Kamis (26/6) kemarin, tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan dimulai.
"Ada lah penyesalan. Kenapa Pemda bersikap seperti ini saat kita menghadapi Ramadhan?" kata Ahmad.
Andai masjid ini tak digembok, jemaah Ahmadiyah tak perlu membawa sajadah dan karpet. Di dalam sebetulnya sudah ada sajadah, juga pengeras suara, mimbar dan televisi untuk menonton saluran Ahmadiyah Internasional. Barang-barang itu tak bisa mereka pakai di Ramadhan kali ini.
Setiap Ramadhan, ada rutinitas yang biasanya mereka gelar di masjid ini. “Buka puasa bersama kira-kira seminggu sekali,” kata Padhal. Tapi karena masjid disegel, kegiatan ini mungkin akan dilakukan di tempat lain.
Masjid ini memang sehari-hari ramai, dipakai untuk shalat lima waktu oleh jemaah Ahmadiyah. Mereka tetap datang ke masjid, meski hanya bisa sampai di area teras. Sementara untuk shalat Jumat (27/6), jemaah Ahmadiyah terpaksa melaksanakannya di rumah pengurus Ahmadiyah yang terletak di samping masjid.
Masjid Nur Khilafat sudah ada di lokasi ini selama 54 tahuh dan baru kali ini masjid disegel. Masjid ini terakhir direnovasi pada tahun 1991. Warga sekitar masjid pun banyak yang bukan jemaah Ahmadiyah. Mereka berbagi masjid ini bersama, shalat tarawih bersama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Warga sekitar tidak ada keluhan apa-apa,” jelas Ahmad.
Jemaah Ahmadiyah Ciamis sudah berupaya bertemu Bupati Ciamis untuk meminta segel masjid dibuka. Tapi pertemuan tersebut belum berhasil terlaksana. Menurut Ahmad, keputusan Bupati itu tak punya dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan kalau Surat Keputusan Bersama menteri soal Ahmadiyah, juga Peraturan Gubernur yang dijadikan dasar penutupan, hanya melarang penyebaran ajaran, bukan melarang kegiatan.
(Baca: Masjid Disegel, Ahmadiyah Ciamis Protes ke Pemda)
“Kami di masjid hanya ibadah, shalat saja.”
Sampai pertemuan itu terjadi, maka Ahmad dan jemaah Ahmadiyah lainnya akan menunaikan ibadah shalat di teras masjid, di depan spanduk bertuliskan “LARANGAN”, spanduk penutupan masjid mereka.
(Baca: Dukung Petisi Pembukaan Masjid Ahmadiyah Ciamis Ini!)
Editor: Citra Dyah Prastuti