KBR, Kolaka - Sebanyak 7 ribu motor di Kolaka, Sulawesi Tenggara jalan lalu-lalang tanpa nomor polisi. Itu disebabkan plat nomor di Kantor Samsat Kolaka kosong.
Kekosongan itu terjadi dalam beberapa bulan ini. Kanit Regident Samsat Kolaka, Ipda Arifin mengatakan hingga saat ini ada 7226 kendaraan bermotor yang belum memiliki nomor Polisi.
"Bulan September sampai hari ini itu masih kosong. Kekosongan itu bukan di Kolaka saja, tapi seluruh Indonesia. Kami sudah katakana sama masyarakat kita sudah sampaikan bahwa kalau sudah ada nomor Polisi nanti kita sampaikan. Sampai hari ini kta masih menunggu dan berharap secepatnya," jelasnya, Selasa (17/6).
Dari total 7226 kendaraan tanpa nomor Polisi itu, 300 lebih di antaranya adalah kendaraan Dinas plat merah.
"Semua kendaraan roda dua, kalau mobil itu ada. Nah untuk plat merah itu sekitar 300 motor yang belum ada," tegasnya.
Secara terpisah warga Kolaka yang bernama Mawan mengatakan sudah merasa resah dengan hal tersebut. Sebab jika keluar daerah dirinya takut akan kena denda tilang.
“Masalahnya sekarang kalau kita keluar daerah. Kalau di dalam kota Kolaka memang tidak di tilang, tapi kalau sudah keluar daerah ini yang kami belum tahu,” tutupnya.
Editor: Pebriansyah Ariefana