KBR, Riau – Kepolisian Riau sejak April hingga bulan ini telah menangkap 54 orang tersangka kasus penebangan liar atau illegal logging dan pembakaran hutan.
Menurut Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, dari jumlah itu, 14 tersangka diantaranya adalah kasus pembakar hutan dan lahan (Karhutla), 23 tersangka kasus illegal logging sedangkan sisanya tersangka kasus perambahan hutan dan lahan.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi sejak awal April hingga hari ini (25/6).
“Polda Riau sudah menetapkan 54 orang tersangka dengan 37 kasus. Kasusnya adalah Karhutla, illegal logging dan perambahan hutan atau lahan,” kata Guntur saat ditemui di Posko Siaga Darurat Bencana Asap Provinsi Riau, Rabu (25/6).
Ia menjelaskan, sejauh ini Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai tercatat sebagai daerah terbanyak terjadinya kasus karhutla dan illegal loging.
Selain memburu pelaku pembakaran atau pembalakan liar, Satgas Polda Riau juga melakukan pemadaman api di lahan yang terbakar.
Editor: Anto Sidharta
Baca juga:
Tangani Kebakaran Hutan, Kemenkokesra Atasi Peringatan Dini
54 Orang Jadi Tersangka Perusakan Hutan di Riau
Kepolisian Riau sejak April hingga bulan ini telah menangkap 54 orang tersangka kasus penebangan liar atau illegal logging dan pembakaran hutan.

NUSANTARA
Rabu, 25 Jun 2014 17:29 WIB


54 Orang, Tersangka, Perusakan Hutan, Riau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai