Bagikan:

27 Perusahaan di Maluku Langgar UU Lingkungan Hidup

KBR, Ambon - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) Provinsi Maluku menetapkan 27 perusahan di sana melakukan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.

NUSANTARA

Minggu, 22 Jun 2014 22:47 WIB

Author

Ian Pranata

27 Perusahaan di Maluku Langgar UU Lingkungan Hidup

lingkungan hiduo

KBR, Ambon - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) Provinsi Maluku menetapkan 27 perusahan di sana melakukan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.

Kepala Bapedal Provinsi Maluku, Fauzan Chatib mengatakan 27 perusahan tersebut tidak taat dan patuh terhadap undang-undang pengendalian dampak lingkungan hidup. Menurutnya, Temuan ini berdasar hasil monitoring secara langsung yang dilakukan oleh tim monitoring dari Bapelda Maluku.

"PT. Pertamina Pattimura Ambon, Pertamina Wayame, Pertamina Tual, Pertamina Masohi, PLTD Langgur dan PT. Karet Petrolion di Bula, PT. Arabika Utama," jelasnya, Minggu (22/6).

Dari 27 perusahan tersebut diantaranya adalah PT. Pertamina Pattimura Ambon, Pertamina Wayame, Pertamina Tual, Pertamina Masohi, PLTD Langgur dan PT. Karet Petrolion di Bula, PT. Arabika Utama. Chatib menambahkan 27 perusahan yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup ini tersebara di kota Ambon dan 11 kabupaten kota lainnya di Maluku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan-perusahan tersebut mulai dari yang ringan hingga berat, dengan predikat warna biru, merah, hingga predikat warna hitam, yang dikategorikan pelanggaran berat.

"Yang hitam PLTD Langgur, PT. Waenibe Wood Industri, PLTD Bula dan RSUD Masohi," jelasnya.

Chatib menambahkan 27 perusahan yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup ini tersebara di kota Ambon dan 11 kabupaten kota lainnya di Maluku dan khusus bagi 4 perusahan yang masuk predikat hitam akan mendapat sanksi tegas dan bahkan terancam penghentian operasional perusahan, sanksi ini dikeluarkan oleh Kementerian lingkungan hidup.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending