Bagikan:

WNA yang Mengajukan Izin Tinggal di NTB Meningkat

Pengajuan dokumen untuk tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) di kantor Imigrasi Mataram meningkat. Pengajuan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) misalnya makin tinggi. Hal ini mengindikasikan warga asing yang bermukim sementara di NTB terjadi p

NUSANTARA

Rabu, 12 Jun 2013 15:20 WIB

Author

radio Global

WNA yang Mengajukan Izin Tinggal di NTB Meningkat

WNA, izin tinggal, NTB

KBR68H, Mataram - Pengajuan dokumen untuk tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) di kantor Imigrasi Mataram meningkat. Pengajuan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) misalnya makin tinggi. Hal ini mengindikasikan warga asing yang bermukim sementara di NTB terjadi peningkatan. Kalangan yang mengajukan pembuatan kitas berasal dari kalangan pebisnis dan pelaku pendidikan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram  R Indra Iskandarsyah mengatakan, dari Januari sampai dengan April lalu, jumlah warga asing yang mengurus tinggal sementara di kantor Imigrasi Mataram sekitar 889 orang.

Ia merincikan, warga asing dengan tujuan wisata sebanyak 674 orang, kalangan pendidikan  46 orang, kalangan pertanian  3 orang, perdagangan 25 orang, properti 8 orang, budidaya mutiara sebanyak 1 orang, lansia 34 orang, keluarga 88 orang, teknologi informasi 1 orang dan sosial 8 orang.

”Pariwisata ini yang banyak karena seminggu, dua minggu sudah pulang ke negara asal. Namun warga asing untuk kepentingan wisata tidak mengurus kitas karena pariwisata maksimalnya dua bulan. Kalau dari kalangan lansia, mereka menikmati keindahan pulau Lombok. Mereka rata-rata usia 70 an tahun.” kata Indra.

Kitas merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dalam rangka berbisnis, sosial atau bekerja di suatu perusahaan. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah, warga asing pemegang visa tinggal terbatas, pemegang visa terbatas serta warga asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Sumber: radio Global FM Lombok  

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending