KBR68H, Mataram - Pengajuan dokumen untuk tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) di kantor Imigrasi Mataram meningkat. Pengajuan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) misalnya makin tinggi. Hal ini mengindikasikan warga asing yang bermukim sementara di NTB terjadi peningkatan. Kalangan yang mengajukan pembuatan kitas berasal dari kalangan pebisnis dan pelaku pendidikan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram R Indra Iskandarsyah mengatakan, dari Januari sampai dengan April lalu, jumlah warga asing yang mengurus tinggal sementara di kantor Imigrasi Mataram sekitar 889 orang.
Ia merincikan, warga asing dengan tujuan wisata sebanyak 674 orang, kalangan pendidikan 46 orang, kalangan pertanian 3 orang, perdagangan 25 orang, properti 8 orang, budidaya mutiara sebanyak 1 orang, lansia 34 orang, keluarga 88 orang, teknologi informasi 1 orang dan sosial 8 orang.
”Pariwisata ini yang banyak karena seminggu, dua minggu sudah pulang ke negara asal. Namun warga asing untuk kepentingan wisata tidak mengurus kitas karena pariwisata maksimalnya dua bulan. Kalau dari kalangan lansia, mereka menikmati keindahan pulau Lombok. Mereka rata-rata usia 70 an tahun.” kata Indra.
Kitas merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dalam rangka berbisnis, sosial atau bekerja di suatu perusahaan. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah, warga asing pemegang visa tinggal terbatas, pemegang visa terbatas serta warga asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Sumber: radio Global FM Lombok
Editor: Antonius Eko