KBR68H, Jakarta - Ayam kampung ilegal asal Cina beredar luas di pasar modern Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang. Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) menemukan ayam bermerk Ling Nan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Ketua Umum Himpuli, Ade M Zulkarnain mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Pertanian. Dia meminta pemerintah segera menindak penjualan ayam ilegal tersebut.
"Beredar luas di seluruh supermarket. Mulai Giant, Hypermart, dan semua supermarket. Distributornya, PT Barstow Indosukses. Pak Menteri kabarnya, sudah mengeluarkan disposisi kepada dirjen peternakan, untuk menindaklanjuti. Disposisi keluarnya tiga hari lalu. Ini merugikan peternak unggas lokal, merugikan konsumen, dan ini diklaim sebagai ayam kampung. Kebohongan publik," kata Ade kepada KBR68H.
Ketua Umum Himpuli, Ade M Zulkarnain menambahkan, ayam asal Cina bermerk Ling Nan tersebut merupakan ayam potong biasa yang diklaim sebagai ayam kampung. Dia berharap produk ilegal tersebut segera ditarik dari pasaran.
Editor: Taufik WIjaya