KBR68H, Jayapura- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Daerah Papua mendesak kepolisian setempat menuntaskan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penipuan yang mencatut nama wartawan Trans 7, Albert Matatula yang sehari-hari bertugas di Kota Jayapura, Papua.
Juru bicara IJTI setempat, Riyanto Nae menuturkan kasus tersebut harus diselesaikan secara transparan. Polisi harus tegas menindak Yance Ibo sebagai pelaku penipuan yang kerap mengatasnamakan jurnalis.
“Kasus ini agar dibawa ke ranah hukum dan ditindak lanjuti dengan cepat dan transparan, karena ini sebenarnya ini bikin malu saja wartawan-wartawan yang tidak jelas banyak jadi. Dari situ IJTI juga menghimbau bahwa oknum-oknum yang tidak jelas ini agar jangan lagi melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan seperti ini, karena nanti bisa dipidana,” jelasnya.
Sebelumnya wartawan Trans 7, Albert Matatula melaporkan Yance Ibo ke polisi dengan nomor STPL/334/VI/2013/Papua/Res Jayapura, karena meminta uang kepada Komandan Yonif 751 dengan alasan kedukaan. Yance Ibo saat itu mengatas-namakan wartawan Trans 7. Di kalangan jurnalis Jayapura juga dinilai penipu sebab sering mengatasnamakan wartawan nasional, bahkan anggota intel polisi.
Editor: Antonius Eko