KBR68H, Rembang - Masyarakat diminta mencermati daftar calon sementara (DCS) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Rembang, setelah nama nama mereka diumumkan mulai hari Kamis (13 Juni 2013).
Salah satu yang bisa menggagalkan Caleg sementara adalah penggunaan ijazah palsu. Sesuai aturan, minimal harus menyertakan ijazah SMA sederajat dan berusia paling tidak 21 tahun.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Ismail Husnan menjelaskan daftar caleg sementara diumumkan melalui media massa. Selain itu juga dikirim ke setiap desa, agar masyarakat ikut mencermati.
Kalau memang mencurigai ada kejanggalan, silahkan langsung dilaporkan. Meski menggunakan surat kaleng atau tanpa identitas pengirim, KPU Kabupaten Rembang tetap siap menindaklanjuti. Begitu hasil klarifikasi dari sekolah memastikan ijazah palsu, maka KPU akan meluncurkan surat pemberitahuan kepada partai politik yang bersangkutan.
Ismail Husnan membenarkan pada Pemilu Legislatif sebelumnya, kabupaten Rembang pernah memiliki riwayat Caleg nekat menggunakan ijazah palsu. KPU mencatat ada tiga orang kala itu, bahkan kasusnya diteruskan oleh panitia pengawas pemilu ke proses hukum.
Sementara mengenai caleg yang bekas narapida dan pernah terganggu kejiwaannya, Ismail mengatakan, selama ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tidak masalah. Demikian halnya bekas orang gila sekalipun, kalau sudah menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, tetap bisa maju mencalonkan diri.
Masa tanggapan masyarakat dibuka sampai tanggal 27 Juni mendatang. Daftar caleg sementara akan dikukuhkan menjadi daftar caleg tetap tanggal 23 Agustus 2013.Partai politik masih memungkinkan mengganti bakal caleg.
Sumber: radio R2B Rembang
Editor: Antonius Eko