KBR68H - Tim Pemenangan pasangan Gubernur Esthon Funay dan calon Wakil Gubernur Paul Tallo menolak hasil perolehan suara Pemilu Gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum NTT.
Kuasa Hukum Tim Esthon - Paul, Antonius Ali mengatakan, penolakan itu karena hasil perhitungan itu didasarkan pada data yang tidak sah. Menurut Antonius Ali, masih terdapat kecurangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Perhitungan yang ada ini tidak sah karena didasarkan pada data-data yang tidak sah. Yaitu data hasil rekapitulasi di Sikka dan di Sumba Barat Daya tidak sah. Oleh karena itu hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi juga tidak sah, karena didasarkan pada data yang tidak sah." kata Antonius di NTT, Minggu (2/6).
Kuasa Hukum Tim Esthon - Paul, Antonius Ali menambahkan, mereka akan menggugat hasil perolehan suara Pilgub NTT ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Tim Esthon - Paul telah mengantongi sejumlah bukti kecurangan yang diduga dilakukan untuk memenangkan paket Frans Lebu Raya - Benni Litelnoni. Komisi Pemilihan Umum KPU NTT menetapkan pasangan Frans Lebu Raya - Benni Litelnoni, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih.
Tim Esthon - Paul Tolak Hasil Pilgub NTT
KBR68H - Tim Pemenangan pasangan Gubernur Esthon Funay dan calon Wakil Gubernur Paul Tallo menolak hasil perolehan suara Pemilu Gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum NTT.

NUSANTARA
Minggu, 02 Jun 2013 12:39 WIB


NTT, pilkada. gubernur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai