KBR68H, Jakarta – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan satu tersangka pendemo terkait aksi penolakan kenaikkan BBM beberapa waktu yang lalu. Tersangka bernama Budyanto itu terbukti membawa lima anak panah dan pelontarnya dalam aksi serta berperan sebagai provokator aksi. Juru Bicara Polda Sulselbar, Endi Sutendi mengatakan, 11 orang lainnya yang sebelumnya juga sempat ditangkap oleh polisi sudah dilepaskan dan dikembalikan kekeluarganya.
“Kalo semuanya sudah dipulangkan yang terbukti satu saja karena diduga membawa senjata tajam. Berarti yang dipulangkan 11 orang ya pak ? Iyah sudah semua. Itu sejak kapan pak ? Kemarin kemarin. Tersangka dikanakan pasal apa pak? Undang-undang darurat 12 nomer 51 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun”, kata Endy kepada KBR68H ketika dihubungin.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawasi Selatan dan Barat sempat menangkap dan memeriksa 12 orang pendemo yang yang menolak kenaikkan BBM di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Masa menuntut agar pemerintah membatalkan rencananya menaikkan harga BBM bersubsidi. Sedikitnya ada tiga korban luka akibat lemparan batu dan panah dalam aksi tersebut.
Editor: Doddy Rosadi
Tersangka Ricuh Demo BBM di Sulselbar Membawa Lima Anak Panah
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Jumat, 21 Jun 2013 08:12 WIB


demo bbm, sulselbar, tersangka, bawa lima anak panah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai