KBR68H, Balikpapan – Pemerintah kota Balikpapan berencana memoratorium ijin tempat hiburan malam guna menekan peredaran minuman keras. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Balikpapan, Nining Surtiningsih mengatakan, penghentian izin tersebut akan segera diatur dalam Peraturan Walikota.
“Sampai hasil kajiannya itu sudah ada, kalau yang memperpanjang (ijin) aturan yang lama masih berlaku, jadi masih kita perpanjang. Cukup banyak sih (jumlah THM), kita kan harus koordinasi dulu dengan dinas terkait, Disporabudpar, kemudian dengan Bagian Perekonomian,” kata Nining Surtiningsih.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Balikpapan, Nining Surtiningsih menambahkan, moratorium tempat hiburan malam tidak akan berdampak langsung pada sektor pendapatan daerah. Pasalnya, target PAD tahun ini hanya sekitar Rp 8 miliar dari sekitar 80-an tempat hiburan malam.
Editor: Nanda Hidayat
Tekan Peredaran Miras, Balikpapan Moratorium Ijin Tempat Hiburan Malam
Pemerintah kota Balikpapan berencana memoratorium ijin tempat hiburan malam guna menekan peredaran minuman keras.

NUSANTARA
Senin, 03 Jun 2013 22:40 WIB


miras, moratorium ijin tempat hiburan malam, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai