KBR68H, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan penaikkan tarif angkutan umum pasca kenaikan BBM sebesar 18 persen. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Ridwan Syah mengatakan kenaikkan itu untuk kendaraan antar kota dan provinsi atau AKDP. Sementara untuk tarif penyeberangan naik rata-rata 8 persen.
“Untuk AKDP setelah kita hitung, kita menyesuaikan dari angka yang lama itu naik 18 persen. tarif AKDP itu standarnya adalah per penumpang per kilo meter. Tarif yang lama 136 rupiah per penumpang per kilo meter naik menjadi 160 rupiah per penumpang per kilo meter” kata Ridwan.
Kepala Dishubkominfo Provinsi NTB Ridwan Syah mengatakan penaikkan harga angkutan sudah disepakati operator angkutan umum seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap). Pemprov NTB secara resmi menaikkan tarif tiga angkutan itu mulai pukul 00.00 Kamis dinihari nanti.
Editor: Suryawijayanti
Tarif Angkot di NTB Naik 18 Persen
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan penaikkan tarif angkutan umum pasca kenaikan BBM sebesar 18 persen.

NUSANTARA
Rabu, 26 Jun 2013 20:55 WIB


angkutan kota, NTB, BBM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai