Bagikan:

Tanah Sengketa Pemprov NTB di Gili Air Bernilai Hampir 40 M

Kepala Biro Umum Setda NTB, Iswandi mengatakan, tanah sengketa seluas 3,2 hektar yang menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di kawasan pariwisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditaksir bernilai Rp 39,2 miliar. Tanah tersebut terba

NUSANTARA

Selasa, 11 Jun 2013 12:29 WIB

Tanah Sengketa Pemprov NTB di Gili Air Bernilai Hampir 40 M

Tanah Sengketa Pemprov NTB, Gili Air, 40 M

KBR68H, Mataram -  Kepala Biro Umum Setda NTB,  Iswandi mengatakan, tanah sengketa seluas 3,2 hektar yang menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di kawasan pariwisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditaksir bernilai Rp 39,2 miliar. Tanah tersebut terbagi menjadi 3 sertifikat, yakni 10 are senilai Rp 599 juta, 1,6 hektar senilai Rp 20,4 miliar dan 1,5 hektar senilai Rp 18,2 miliar. Saat ini, aset tersebut tengah ditertipkan, karena digarap secara illegal beberapa pihak.

“Selama 3 tahun ini tanah di Gili Air ini dikelompokkan sebagai aset yang berstatus sengketa. Artinya, pemerintah provinsi diminta oleh BPK untuk memberi program dengan bukti kepemilikan itu, supaya penguasaan dan pemanfaatannya itu harus berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Selama ini belum terjadi, ya dianggap aset yang bersengketa dan harus ditertipkan,” kata Iswandi.

Iswandi menuturkan, sebelum otonomi daerah, aset itu menjadi milik Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) dengan dibangunkannya beberapa fasilitas penunjang pariwisata. Kawasan itu dikelola Almarhum Usman Paradiso selaku Kepala Disbudpar NTB dan ditunjuk Ibrahim selaku penunggu lahan. Asset itu kemudian terbengkalai karena adanya perubahan otonomi daerah dari pusat ke daerah. Dengan demikian, aset itu diserahkan dan menjadi milik Pemprov NTB.

Pemprov NTB lanjut Iswandi, selanjutnya membentuk Tim Pengendalian Aset, termasuk di Gili Trawangan dan Gili Air. Dari hasil penelusuran Almarhum  Usman Paradiso dengan  Ibrahim melakukan transaksi sewa menyewa dengan investor asal Australia, Glen Dogler Dawson di lahan seluas 2 hektar selama 20 tahun dengan nilai Rp 1,04 miliar. Transaksi itu tercatat pada Notaris L. M. Salahuddin, tahun 2008 silam.

Melihat fakta itu, Pemprov NTB selanjutnya meminta agar sang investor menghentikan pembangunan hotelnya di lahan tersebut. Karena keberatan dengan perlakuan Pemprov NTB, H. Ibrahim yang mengaku memiliki hak atas tanah itu kemudian melakukan gugatan. Lainnya, H. Ibrahim telah melakukan transaksi dengan 7 pengusaha lokal untuk berusaha di lahan aset milik pemprov NTB. “Nah inilah yang sekarang kami akan tertibkan,” tegasnya.

Sumber: Global FM Lombok
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending