KBR68H, Kudus - Lebih dari tiga juta batang rokok illegal berhasil diamankan aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus Totok Sucahyo mengatakan, selama enam bulan pertama tahun 2013 ini telah dilakukan penindakan sebanyak 13 kali dengan total barang bukti sebanyak 3.185.912 batang rokok jenis SKM (diproduksi dengan mesin) dan 301.704 batang rokok jenis SKT (diproduksi dengan tangan), dengan total potensi kerugian negara sebanyak Rp. 967.672.984.
Lokasi penindakan berada di Kabupaten Kudus dan beberapa kabupaten terdekat seperti Jepara, Pati, Rembang dan Blora. Selain melibatkan industri kecil rumahan, aparat juga melakukan penindakan di dua perusahaan rokok yang resmi namun diduga memproduksi rokok illegal. Kuat dugaan perusahaan rokok yang memiliki mesin produksi ini menyewakan mesinnya kepada para pembuat rokok illegal, atau menerima jasa pembuatan rokok illegal.
Terkait dugaan penggunaan mesin produksi untuk membuat rokok illegal, Kasi intelijen Bea Cukai Kudus Totok Sucahyo meminta dinas perindustrian atau kementrian terkait mengadakan pengawasan berkala terhadap mesin-mesin yang dimiliki perusahaan rokok. Ini dilakukan agar keberadaan mesin ini bisa diawasi dan dikontrol penggunaannya. (Ahmad Rodli)
Editor: Anto Sidharta
Semester I 2013, Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Rokok Illegal
Lebih dari tiga juta batang rokok illegal berhasil diamankan aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

NUSANTARA
Rabu, 12 Jun 2013 11:08 WIB


Semester I 2013, Bea Cukai Kudus, Rokok Illegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai