KBR68H, Jakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yogyakarta sepakat para saksi kasus Cebongan, bisa memberikan kesaksiannya melalui komunikasi jarak jauh. Kakanwil Kemenkumham DIY, Rusdianto mengatakan, pihaknya khawatir para saksi akan tidak memberikan kesaksian yang benar dikarenakan takut bila dihadirkan langsung dalam pengadilan.
“Peradilan yang sama di Timur-Timur waktu itu, jadi waktu itu penontonnya hanya diam saja (baca:TNI), tapi saksi sudah tidak bisa memberikan kesaksian yang normal. Nah menghindari hal itu terjadi, maka dari LPSK memberikan dukungan yang kuat untuk dilakukan teleconference. Saya sebagai Kakanwil sepakat, agar ini dapat terungkap penuh dan keadilan dapat terwujud dengan baik.”jelas Rusdianto di Kantor Kontras
Kakanwil Kemenkumham DIY, Rusdianto menambahkan, saat ini sarana komunikasi jarak jauh sudah mulai disiapkan di Lapas Cebongan Yogyakarta, bekerjasama dengan Telkom. Menurutnya persiapan sarana komunikasi jarak jauh tersebut sudah akan siap digunakan pada Pengadilan Militer mendatang.
Editor: Nanda Hidayat