KBR68H, Balikpapan – Ratusan perusahaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum mematuhi surat keputusan walikota tentang upah minimum kota 2013 sebesar Rp 1,753,000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, Amien Latief mengklaim sudah menegur perusahaan yang tidak menyesuaikan upah buruhnya dengan UMK tersebut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, UMK itu wajib dipenuhi seluruh perusahaan.
“Ada juga berdasarkan laporan, ada juga melalui SMS Kring Kotaku, kemudian ada langsung dari mereka (karyawan), karena kita kan tidak tahu kalau ada permasalahan di perusahaan itu, kecuali ada laporan-laporan, dari tenaga kerja maupun perusahaan-perusahaan lain. Kita terapkan, bahwa harus sesuai dengan UMK,” kata Amien Latief.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial kota Balikpapan, Amien Latief menambahkan, Upah Minimum Kota 2013 telah disepakati Pemerintah, Serikat Kerja dan pengusaha yang diwakili Apindo. Oleh sebab itu, dia menilai, perusahaan itu telah melanggar kesepakatannya sendiri. Berdasarkan catatan Dinas Tenagakerja, jumlah perusahaan di Kota Balikpapan saat ini mencapai 1.600. Dari jumlah itu, diperkirakan hanya sekitar 50 persen yang tidak mematuhi Surat Keputusan Walikota tentang Upah Minimum Kota 2013
Editor:Taufik Wijaya