KBR68H, Bandung – Pasca didugat pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP), terkait soal pengelolaan kawasan hutan, PT Pasir Mas Perkasa menggugat balik TNGP ke pengadilan.
Gugatan balik itu ditanggapi baik oleh TNGP karena akan memudahkan proses hukum kasus pemalsuan sertifikat tanah. Menurut Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Pemetaan TNGP, Ardi Andono pihak PT Pasir Mas Perkasa bersikeras memiliki sertifikat tanah yang sah.
“Kami justru senang dengan gugatan itu. Bagi mereka justru sebaliknya karena merasa dirugikan tidak bisa melakukan penebangan kayu karena tidak mendapat izin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Cianjur dan izin agrowisatanya terhambat. Dinas Kehutanan Kabupaten Cianjur dan Bupati Cianjur tidak mengeluarkan izin penebangan kayu dan agrowisata karena kawasan itu milik TNGP dan masih menunggu keputusan yang jelas dari pengadilan. Pihak TNGP juga sedang menunggu hasil penyidikan soal keaslian sertifikat itu,” kata Ardi.
PT Pasir Mas Perkasa mengklaim memiliki sertifikat pengelolaan lahan yang masuk ke wilayah TNGP, tepatnya di blok Batu Karut, Pasir Buncir, Caringin, Bogor seluas 29,4 hektar.
Sebelumnya pihak pengelola TNGP mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses hukum lewat PTUN dan pidana, sudah diserahkan ke perusahaan dan BPN.
Sumber: Green Radio
Editor: Anto Sidharta
PT Pasir Mas Perkasa Gugat Balik TNGP
Pasca didugat pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP), terkait soal pengelolaan kawasan hutan, PT Pasir Mas Perkasa menggugat balik TNGP ke pengadilan.

NUSANTARA
Selasa, 18 Jun 2013 16:00 WIB


PT Pasir Mas Perkasa, TNGP, Bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai