KBR68H, Jakarta – Kepolisian menetapkan dua tersangka pembakar lahan hutan di Riau. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Riyanto mengatakan, inisial kedua pelaku adalah S berusia 64 tahun warga Rupat Utara, Bengkalis dan HP berusia 56 tahun warga Rokan Hilir. Keduanya dianggap lalai karena pembakaran di lahan milik mereka tak terkendali sehingga merambat ke lahan lainnya.
“Haru Sabtu dan hari Minggu, Polda Riau tangkep dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran, jadi dia membakar lahannya tapi apinya tidak terkendali akhirnya merambat. Dan dia dianggap sebagai penyebab terjadinya kebakaran. 64 tahun alamatnya di Rupat Utara, Bengkalis. Ini ditangani di Polres Bengkalis, kemudian satu lagi tanggal 23 itu HP, 56 tahun dia membersihkan lahan dengan cara dibakar,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Riyanto menambahkan HP dan S berprofesi sebagai petani, bukan pekerja perusahaan perkebunan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengancam bakal mempidanakan puluhan perusahaan yang terbukti membakar lahan di Riau. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudaryono mengatakan, hingga kini pihaknya bersama penyidik kepolisian tengah berada di lapangan guna mengumpulkan bukti keterlibatan perusahaan. Puluhan perusahaan itu berada di Riau dan terbagi dalam dua kelompok.
"Banyak perusahaannya, ini yang sedang kita lakukan investigasi di lapangan. (Bisa disebutkan beberapa yang banyak itu, pak?) Ada delapan, kelompok delapan, ada kelompok empat belas nama nama perusahaannya. LH ini akan menuntut mereka, kalau memang sudah cukup bukti, ada tuntutan gugatan perdata sekaligus tuntutan pidana. Lalu yang kedua, pidananya orang yang bertanggungjawab dan korporasinya," ungkap Sudaryono kepada KBR68, Senin (24/6).
Asap hasil pembakaran hutan di Sumatera, khususnya Provinsi Riau sudah masuk level beracun. Dua wilayah yang paling terdampak asap adalah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Dinas kesehatan setempat menyatakan penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) telah meningkat.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menduga perusahaan asing asal Malaysia yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Riau merupakan dalang dari kebakaran lahan gambut. Kata dia, sedikitnya ada 8 perusahaan asal Malaysia diduga kuat terlibat. Diantaranya PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, dan PT Tunggal Mitra Plantation. Kebakaran lahan di Riau menimbulkan kabut asap hingga sampai ke Malaysia dan Singapura. Kedua negara tetangga Indonesia tersebut mengeluhkan kabut asap yang mengganggu aktivitas warga.
Editor: Doddy Rosadi
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakar Lahan di Riau
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Senin, 24 Jun 2013 15:14 WIB


kabut asap, riau, dua tersangka, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai