KBR68H, Palembang- Polisi terdakwa pembunuh seorang tentara di Sumatera Selatan, Wijaya, dihukum 13 tahun penjara. Hakim pengadilan Negeri Palembang menilai anggota satuan lalu lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) ini terbukti menembak mati Heru Oktavianus. Atas putusan hakim tersebut pengacara terdakwa Donny Valiandra menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Dari terdakwa menyatakan pir-pikir. Jadi belum tau apa banding, apa menerima. Kan ada tenggang waktu untuk pikir-pikir, tujuh hari jangka waktu kedepan. Sejauh ini kita pikir-pikir, belum nentukan sikap, mau banding atau terima,” kata Donny Valiandra pengacara terdakwa Wijaya.
Kapolda Sumatera Selatan Saud Usman Nasution mengatakan akan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Juru Bicara Kodam Sriwijaya Jauhari Agus Suradji. Anggota TNI Heru Oktavianus ditembak mati polisi lalu lintas Wijaya saat dilakukan razia kendaraan. Penembakan didahului aksi saling ejek. Akibat penembakan tersebut puluhan tentara setempat membakar markas Kepolisian Ogan Komering Ulu.
Editor: Nanda Hidayat