Bagikan:

Polisi Pembunuh Tentara di OKU Dihukum 13 Tahun Penjara

Polisi terdakwa pembunuh seorang tentara di Sumatera Selatan, Wijaya, dihukum 13 tahun penjara.

NUSANTARA

Rabu, 05 Jun 2013 18:47 WIB

Author

M. Radikal

Polisi Pembunuh Tentara di OKU Dihukum 13 Tahun Penjara

pembunuh tentara di oku, vonis, polisi, portalkbr


KBR68H, Palembang- Polisi terdakwa pembunuh seorang tentara di Sumatera Selatan, Wijaya, dihukum 13 tahun penjara. Hakim pengadilan Negeri Palembang menilai anggota satuan lalu lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) ini terbukti menembak mati Heru Oktavianus. Atas putusan hakim tersebut pengacara terdakwa Donny Valiandra menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.


"Dari terdakwa menyatakan pir-pikir. Jadi belum tau apa banding, apa menerima. Kan ada tenggang waktu untuk pikir-pikir, tujuh hari jangka waktu kedepan. Sejauh ini kita pikir-pikir, belum nentukan sikap, mau banding atau terima,” kata Donny Valiandra pengacara terdakwa Wijaya.


Kapolda Sumatera Selatan Saud Usman Nasution mengatakan akan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Juru Bicara Kodam Sriwijaya Jauhari Agus Suradji. Anggota TNI Heru Oktavianus ditembak mati polisi lalu lintas Wijaya saat dilakukan razia kendaraan. Penembakan didahului aksi saling ejek. Akibat penembakan tersebut puluhan tentara setempat membakar markas Kepolisian Ogan Komering Ulu.


Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending