Bagikan:

Polisi Hutan Rembang Tangkap Pencuri Kayu

Anggota Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan, Rembang, Jawa Tengah, kemarin (10/6), menangkap seorang tersangka pelaku pencuri kayu. Tersangka berinisial L (55 tahun), warga desa Logung Kecamatan Sumber.

NUSANTARA

Senin, 10 Jun 2013 15:13 WIB

Author

Radio R2B

Polisi Hutan Rembang Tangkap Pencuri Kayu

Polisi Hutan Rembang, Pencuri Kayu

KBR68H, Rembang – Anggota Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH)  Mantingan, Rembang, Jawa Tengah, kemarin (10/6), menangkap seorang tersangka pelaku pencuri kayu. Tersangka berinisial L (55 tahun), warga desa Logung Kecamatan Sumber.

Ia sebelumnya kepergok menebang kayu jati di kawasan hutan negara ikut Resort Pemangkuan Hutan Jatigenuk, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo, KPH Mantingan, Kamis pagi lalu.

Dari tangan tersangka, petugas Perhutani mengamankan kayu jati gelondongan sepanjang 170 centimeter dan sebuah bendo untuk alat menebang pohon. Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Polres Rembang.

Selama ini kawasan hutan wilayah BKPH Sudo semakin rawan pencurian kayu. Kepala Desa Sudo Kecamatan Sulang, Supriyanto mengatakan, para pelaku bukan warganya, tetapi lebih banyak didominasi dari luar daerah. Justru, kata dia, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Sudo sangat aktif membantu pengamanan hutan. Ibaratnya mereka sudah punya keterikatan. Selain berharap memperoleh dana bagi hasil, penduduk juga menggarap lahan milik Perhutani, sebagai sarana bercocok tanam. Kalau kemudian ketahuan mencuri kayu, maka konsekuensinya sangat berat.

Sebelumnya, pihak KPH Mantingan intensif mengembangkan kemitraan dengan lembaga masyarakat desa hutan, untuk ikut menjaga kelestarian hutan. Terbukti angka pencurian kayu terus menurun. Pada tahun 2010, jumlah pohon yang hilang sebanyak 2.275 batang, dengan nilai kerugian sekira Rp 247 juta, sedangkan tahun 2011 sebanyak 529 batang hilang, tetapi nilai kerugian lebih besar sekira Rp 316 juta.

Meski demikian, Wakil Administratur KPH Mantingan, M Risqon membenarkan masih terdapat sejumlah nama yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kayu. Mereka bisa saja sewaktu waktu kambuh dan beraksi kembali menyatroni hutan.

Sumber: Radio R2B
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending