Bagikan:

Pindah Partai, Anggota DPRD NTB Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke KPU

Anggota DPRD Provinsi NTB yang lompat pagar atau yang pindah parpol pada pemilu legislatif 2014 mulai menyerahkan berkas pengunduran diri ke KPU NTB.

NUSANTARA

Jumat, 07 Jun 2013 19:27 WIB

Pindah Partai, Anggota DPRD NTB Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke KPU

pindah partai, parpol, DPRD NTB, mataram, pemilu

KBR68H, Mataram- Anggota DPRD Provinsi NTB yang lompat pagar atau yang pindah parpol pada pemilu legislatif 2014 mulai menyerahkan berkas pengunduran diri ke KPU NTB. Berkas persyaratan yang diserahkan itu adalah surat keterangan dari DPRD yang berisi pengunduran diri anggota dewan masih dalam proses.

Salah seorang anggota DPRD NTB yang pindah parpol, Abdurrahman Fajri Jumat (07/06) mengatakan, ia telah mundur dari Partai Bintang Reformasi (PBR) karena telah mendaftar jadi caleg di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Surat keterangan pengunduran diri wajib dicantumkan agar bisa menjadi daftar caleg tetap (DCT) pada 1 Agustus mendatang.

” Surat dari partai sudah masuk ke DPR. DPR kemudian memproses. Dari DPR saya antar surat itu ke KPU sebagai salah satu syarat  menjadi DCT pada tanggal 1 Agustus. Jika tidak ada surat pemberhentian dari partai kan tidak bisa jadi DCT nanti” kata Abdurrhman Fajri.

Ia mengatakan, dirinya pindah ke PKB dan menjadi caleg di daerah pemilihan (dapil) IV ( Lombok Timur bagian selatan). Sebelumnya, ia menjadi anggota dewan provinsi dari PBR dapil Lombok Tengah. Pilihan lompat pagar ke PKB lantaran PBR sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2014.

Sebanyak delapan anggota DPRD NTB periode 2009-2014 menjadi caleg di pemilu 2014 dari parpol yang berbeda. Dalam aturan, mereka diwajibkan mundur dari anggota dewan dan parpol asal. Namun sejauh ini, baru enam anggota dewan tersebut yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Sementara dua anggota belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Anggota dewan yang sudah mengurus surat pengunduran dirinya adalah Machsun Ridwainy dan Ahmad dari PKPB, Marinah Hardi dari PKNU, TGH Husnu Duat dari PBB, Nurdin M Yakub dari PPRN, Abdurrahman Fajri dari PBR. Sementara anggota dewan yang belum mundur adalah Adnan Kasogi dari PPPI dan Saifudin Zohri dari PBR.

Dalam Peraturan KPU 13 No 2013 disebutkan  DPRD dapat memberikan suarat keterangan kepada KPU bahwa anggota dewan yang mengundurkan diri masih dalam proses. Surat pengunduran diri itu menjadi salah satu syarat agar bisa ditetapkan sebagai caleg 2014.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Editor: Suryawijayanti

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending