KBR68H, Sangatta – Delapan anggota DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang pindah partai belum mengajukan pengunduran ke partai asal serta pemimpin DPRD. Padahal, untuk dalam persyaratan sebagai calon legislatif (caleg) sebelumnya mereka sudah menyatakan pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
Anggota KPU Kutim, Muslimin menerangkan, ke-8 anggota dewan yang resmi masuk ke partai lain sudah membuat pernyataan mengundurkan diri dari partai lain berikut mengisi serta menandatangani formulir BB5.
“Pernyataan dan formulir yang mereka tanda tangani merupakan bukti kalau mereka sudah menyatakan mengundurkan diri dari partai lama ketika diangkat sebagai wakil rakyat pada tahun dua ribu sembilan lalu,” terang Muslimin.
Terkait soal sah-tidaknya pengunduran diri dari partai asal yang belum diproses DPRD Kutim, Muslimin menegaskan, secara administrasi KPU semua syarat terpenuhi sehingga tidak dinyatakan gugur.
“Soal mereka masih bertahan di DPRD sekarang ini, persoalan lain karena ranahnya pimpinan dewan dan partai asal mereka dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutim Irawansyah menegaskan, ke-8 anggota DPRD Kutim yang udah membuat pernyataan pindah partai alias mungundurkan diri dari partai lama, keanggotaan mereka di parlemen masih tetap. Karenanya dewan akan tetap memberikan semua hak termasuk gaji.
“Belum ada yang mundur, semua masih aktif jalankan tugasnya, termasuk menerima gaji,” jelas Irawansyah.
Irawansyah menjelaskan, jika kedelapan anggota dewan telah mengajukan pengunduran diri, otomatis tidak akan mendapat gaji termasuk semua fasilitas yang diberikan akan ditarik.
“Sepanjang belum ada surat pengunduran dirinya, tetap mereka anggota dewan tentu disini nantinya akan mempertanyakan parpol asal karena dalam surat yang disampaikan ke KPU diketahui ada surat keterangan dari parpol asal,” ungkapnya.
Mastur Jalal, salah seorang anggota DPRD Kutim yang menyebrang ke partai lain, mengakui, telah mengisi formulir pengunduran diri di KPU. Hanya itu dilakukan untuk memenuhi syarat adminitrasi saja.
Terhadap pengunduran diri dari anggota DPRD, ia menegaskan harus sesuai mekanisme.
“Resminya akan mengundurkan diri itu baru pada 1 Agustus nanti sesuai dengan surat KPU, karena itu kami masih jalankan tugas sebagai anggota dewan, sedangkan soal pengunduran diri merupakan urusan partai lama yang mengusulkan,” terangnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Kutim Harfandi. Ia mengaku tidak bisa mundur karena masalah diinternal PKPI sebagai partai lamanya yang sampai sekarang belum ada penggantinya untuk mengurus administrasi, sehingga dia belum dapat mengajukan pengunduran diri. “Setelah ada pengganti saya sebagai Ketua PKPI, maka dia yang akan proses pengunduran diri saya. Termasuk masalah PAW (Pengganti antar waktu) bagi kami, itu akan diurus sekalian nantinya,” katanya.
Sementara, aktivis Lingkat Pena Kutim, Alek menilai, tidak bersedianya sejumlah anggota dewan mundur karena pindah partai merupakan tindakan yang tak seharusnya dilakukan.
“Mereka seharusnya gentlemen, jika mundur ya mundur letakan jabatan sebagai wakil rakyat dengan terhormat karena keanggotaannya secara hukum sudah tidak sah lagi, karena bukan partai anggota lagi dari partai yang membuat mereka jadi anggota dewan,” ujarnya ketika ditemui terpisah.
Sumber: Radio Gema Wana Prima
Editor: Anto Sidharta
Pindah Partai, 8 Anggota DPRD Kutim Enggan Hengkang
Delapan anggota DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang pindah partai belum mengajukan pengunduran ke partai asal serta pemimpin DPRD. Padahal, untuk dalam persyaratan sebagai calon legislatif (caleg) sebelumnya mereka sudah menyatakan pengunduran diri k

NUSANTARA
Rabu, 05 Jun 2013 14:31 WIB


Pindah Partai, 8 Anggota DPRD Kutim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai