KBR68H, Yogyakarta - Petani hutan tanaman rakyat di Gunungkidul mendesak Menteri kehutanan segera memberikan izin pemanfaatan kayu di lahan hutan rakyat.
Koordinator petani hutan rakyat Gunungkidul Fachrudin Rijadi menerangkan, saat ini kayu Jati dan Akasia yang telah ditanam petani 10 tahun lalu siap dipanen, namun petani terkendala belum turunnya surat izin dari Menteri Kehutanan. Tiadanya surat izin membuat petani takut dianggap sebagai pencuri kayu.
“Persoalan lambatnya pemberian izin. Seharusnya penyelesaian perzjinan di Kementerian Perhutanan 60 hari selesailah di Gunungkidul. Nah hutan desa di Gunungkidul itu ada 6 lokasi yang diusulkan perizinannya sejak 17 Januari 2011. Berarti sampai sekarang belum ada kepastian izin,” kata Fachrudin.
Fachrudin Rijadi menambahkan hutan tanaman rakyat di Gunungkidul yang belum mendapatkan izin seluas 423 hektar yang terletak di enam tempat. Awalnya 2500 petani mengolah areal hutan di kawasan Gunung Kapur Sewu. Jika petani dapat memanen kayu tahun ini, maka petani akan menerima keuntungan hingga Rp 200 miliar.
Editor: Antonius Eko
Petani Gunungkidul Minta Menhut Keluarkan Izin Tebang Pohon
Petani hutan tanaman rakyat di Gunungkidul mendesak Menteri kehutanan segera memberikan izin pemanfaatan kayu di lahan hutan rakyat.

NUSANTARA
Kamis, 06 Jun 2013 08:52 WIB


gunungkidul, kementerian kehutanan, petani, tebang pohon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai