KBR68H, Jember - Peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 250 ribu. Hari ini, dia menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jember. Majelis Hakim PN Jember, Syahrul mengatakan, hukuman terdakwa dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa dan denda Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan. Masa hukuman dipotong sepenuhnya pada masa penahanan yang telah dijalani," ujar Syahrul.
Sebelumnya, Wildan Yani Ashari ditangkap tim Cyber Kepolisian Indonesia pada Januari lalu karena meretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mejelis Hakim menilai, dia bersalah mengganti tampilan wajah situs milik Presiden, sehingga tidak bisa diakses pada Januari lalu. Terhadap vonis itu, Wildan dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerima putusan tersebut.
Editor: Nanda Hidayat
Peretas Situs Presiden Divonis Enam Bulan Penjara
Peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani ashari dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 250 ribu.

NUSANTARA
Rabu, 19 Jun 2013 22:13 WIB


peretas situs sby, wildan yani ashari, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai