Bagikan:

Peretas Situs Presiden Divonis Enam Bulan Penjara

Peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani ashari dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 250 ribu.

NUSANTARA

Rabu, 19 Jun 2013 22:13 WIB

Peretas Situs Presiden Divonis Enam Bulan Penjara

peretas situs sby, wildan yani ashari, portalkbr


KBR68H, Jember - Peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 250 ribu. Hari ini, dia menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jember. Majelis Hakim PN Jember, Syahrul mengatakan, hukuman terdakwa dipotong masa penahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa dan denda Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan. Masa hukuman dipotong sepenuhnya pada masa penahanan yang telah dijalani," ujar Syahrul.

Sebelumnya, Wildan Yani Ashari ditangkap tim Cyber Kepolisian Indonesia pada Januari lalu karena meretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mejelis Hakim menilai, dia bersalah mengganti tampilan wajah situs milik Presiden, sehingga tidak bisa diakses pada Januari lalu. Terhadap vonis itu, Wildan dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerima putusan tersebut.
Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending